Remisi adalah pengurangan masa
menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 1
ayat [6] PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan – PP 32/1999).
Remisi diberikan oleh Menteri Hukum
dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Demikian ketentuan Pasal
34A PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP 32/1999 (“PP 28/2006”) dan
Pasal 1 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pihak yang berhak memperoleh remisi
adalah sebagai berikut:
Narapidana dan Anak Pidana (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf i dan Pasal 22 ayat
[1] UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan), dan
Narapidana dan Anak Pidana yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil
menjalankan pidananya serta Narapidana dan Anak Pidana Asing (lihat Pasal 11
Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi).
Persyaratan agar dapat mengajukan
Remisi adalah sebagai berikut
Narapidana atau Anak Pidana berhak
mendapatkan Remisi apabila:
- Berkelakuan baik; dan
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Remisi dapat pula diberikan apabila Narapidana atau Anak Pidana melakukan
perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS
Bagi Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat,
dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila:
- Berkelakuan baik; dan
- Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
(Dasar hukum: Pasal 34 PP 28/2006)
Ada lima jenis Remisi, yaitu;
Remisi Umum: diberikan pada hari
peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus.
Remisi Umum Susulan: Remisi Umum
yang diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus
telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Remisi Khusus: diberikan pada hari
besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
Jika terdapat lebih dari satu macam hari besar keagamaan dalam setahun untuk
suatu agama tertentu, maka akan dipilih hari besar yang paling dimuliakan oleh
penganut agama yang bersangkutan.
Remisi Khusus Susulan: Remisi Khusus
yang diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan
sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling
singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Remisi Tambahan: kedua Remisi di atas dapat ditambah apabila Narapidana
atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:
- Berbuat jasa kepada Negara;
- Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan; dan
- Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga
Pemasyarakatan.
(Dasar hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang
Remisi serta Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun
2010 tentang Remisi Susulan).
Prosedur atau tata cara untuk
mengajukan remisi adalah sebagai berikut:
A. Remisi Umum:
Usul remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala
Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah
Tahanan Negara melalui Kepala Kantor Departemen Hukum dan HAM.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi diberitahukan kepada Narapidana
dan Anak Pidana pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus bagi mereka yang diberikan remisi pada peringatan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia atau pada hari besar keagamaan yang dianut oleh
Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
Jika terdapat keraguan tentang hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana
atau Anak Pidana, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengkonsultasikannya
dengan Menteri Agama.
(Dasar hukum: Pasal 13 Keputusan
Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi).
B. Remisi Susulan:
Remisi Susulan hanya diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang belum
pernah menerima remisi.
Pengusulan Remisi Susulan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala
Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara.
Pengusulan Remisi Khusus dilakukan dengan mengisi formulir Remisi Umum Susulan
sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan.
Usulan Remisi Susulan tersebut kemudian dibuatkan keputusan oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keputusan Kanwil tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
Remisi Susulan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(Dasar Hukum: Pasal 6 s.d. Pasal 9
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi
Susulan).
Demikianlah prosedur dan tata cara
mendapatkan remisi hukuma, semoga bermanfaat bagi paraNarapidana