Dalam sistem hukum pidana Indonesia kita mengenal istilah
Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan kata
lain, Rutan adalah bagian dari Lembaga Tahanan/Lembaga Penahanan. Sehingga,
mungkin maksud pertanyaan Anda adalah perbedaan dan persamaan antara Rutan
dengan Lapas.
Secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang memiliki
fungsi berbeda. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Rutan dengan
Lapas:
RUTAN
|
LAPAS
|
Tempat tersangka/terdakwa ditahan
sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi
perbuatannya.
|
Tempat untuk melaksanakan
pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
|
Yang menghuni Rutan adalah
tersangka atau terdakwa
|
Yang menghuni Lapas adalah
narapidana/terpidana
|
Waktu/lamanya penahanan adalah
selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
|
Waktu/lamanya pembinaan adalah
selama proses hukuman/menjalani sanksi pidana
|
Tahanan ditahan di Rutan selama
proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
|
Narapidana dibina di Lapas setelah
dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar