perjalanan kasus seorang tersangka BAGANDAN 82 LAPAS 29: BAGAIMANA REMISI DIBERIKAN

Kamis, 26 Februari 2015

BAGAIMANA REMISI DIBERIKAN



Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 1 ayat [6] PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – PP 32/1999).
 Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Demikian ketentuan Pasal 34A PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP 32/1999 (“PP 28/2006”) dan Pasal 1 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pihak yang berhak memperoleh remisi adalah sebagai berikut:
1.      Narapidana dan Anak Pidana (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf i dan Pasal 22 ayat [1] UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan), dan
2.      Narapidana dan Anak Pidana yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya serta Narapidana dan Anak Pidana Asing (lihat Pasal 11 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi).
 Persyaratan agar dapat mengajukan Remisi adalah sebagai berikut

1.      Narapidana atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila:
-        Berkelakuan baik; dan
-        Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Remisi dapat pula diberikan apabila Narapidana atau Anak Pidana melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS
2.      Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila:
-        Berkelakuan baik; dan
-        Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
  (Dasar hukum: Pasal 34 PP 28/2006)






                                                                 http://www.idsurvei.com/survei/gamos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar