Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang
diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 1 ayat [6] PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – PP 32/1999).
Remisi
diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan
Menteri. Demikian ketentuan Pasal 34A PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP 32/1999
(“PP 28/2006”) dan Pasal 1 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pihak yang berhak memperoleh remisi adalah sebagai berikut:
1. Narapidana dan Anak Pidana (lihat Pasal
14 ayat [1] huruf i dan Pasal 22 ayat [1] UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan),
dan
2. Narapidana dan Anak Pidana yang
tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya serta
Narapidana dan Anak Pidana Asing (lihat Pasal 11 Keputusan Presiden No. 174
Tahun 1999 tentang Remisi).
Persyaratan
agar dapat mengajukan Remisi adalah sebagai berikut
1. Narapidana atau Anak Pidana berhak
mendapatkan Remisi apabila:
-
Berkelakuan
baik; dan
-
Telah
menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Remisi dapat pula diberikan apabila
Narapidana atau Anak Pidana melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS
2. Bagi Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat,
dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila:
-
Berkelakuan
baik; dan
-
Telah
menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
(Dasar hukum: Pasal 34 PP 28/2006)
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar