perjalanan kasus seorang tersangka BAGANDAN 82 LAPAS 29: RUMAH PENJERA,PENJARA,LAPAS

Kamis, 07 November 2013

RUMAH PENJERA,PENJARA,LAPAS

LAPAS PUNYA KULTUR SENDIRI Dari Rumah Pen-jera dimasa Kolonial sampai tahun Dai Nippon bercokol di Indonesia, Rumah Penjera pada zamannya itu dijadikan oleh para Penjajah negeri ini sebagai Penjera ( membikin Kapok,Insaf,dsb )bagi orang pribumi yang dianggap Extrimist ( vokal, terroris, subversib, melawan Pemerintah, dsb.) Dalam pelaksanaan Penjeraan terhadap tersangka, mereka yang diberi tugas sebagai Sipir Penjera tak segan-segan melakukan tindak-tindakan takmanusiawi terhadap Pesakitan ( narapidana ).Pesakitan dianggap orang tak berguna ,bahkan derajat pesakitan sendiri dibandingkan dengan Binatang piaraan mereka, malah lebih mulia Anjing piaraan mereka.Anjing -anjing piaraan Sipir mereka pelihara dengan memberi minum susu segar, makan roti keju, dan tidur diatas sofa .Apabila sisa makanan anjing -anjing itu masih tersisa, si Sipir itu membuangnya kedalam Blog tempat para Pesakitan. Kemudian para pesakitan itu berlomba-lomba berebutan mendapatkan sisa makanan binatang piaraan Sipir.Terkecuali mereka yang tersangkut pidana Politik, Para pesakitan Politik tidak dikumpulkan satu rumah Penjera dengan golongan orang-orang  yang punya kasus Pembunuh,

 
 
 Pemerkosa,Perampok,Pencuri. Para Pidana yang tersangkut Politik melawan Pemerintah Kolonial diasingkan dirumah Penjera sendiri,yang terletak dikawasan kepulauan... Diera OrdeLama dan OrdeBaru system Penjera masih diterapkan dan system nya masih memakai undang-undang yang diedit dan dikutip dari REGLEMENT warisan Kolonial. Jadi waktu itu kita belum punya undang -undang kepenjeraan sendiri.Nama Lembaganya sendiri sudah berganti nama dari Bina Tuna Warga diganti nama menjadi Lembaga Pemasyarakatan .Dalam proses yang panjang dan bertahun tahun .Akhirnya Tahun 1995 dari Lembaga Pemasyarakatan inilah lahir Tentang Undang -Undang Pemasyarakatan. Sebelum Undang-Undang Pemasyarakatan terbit,Rumah Penjera atau lazim disebut Penjara  kedengarannya sangat menakutkan,Sebaliknya bagi seorang kriminal atau residivist hidup didalam Penjara itu menyenangkan.Kata mereka bisa menambah ilmu, tambah sahabat,tentunya ilmu dan pengalaman yang negatif bagi kalangan mereka ,kelompok kriminal. Dipidana kasus pencurian,setelah habis masa pidana nya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dia akan menjadi Perampok. Sebagai Sipir Penjara atau Petugas Lembaga Pemasyarakatan dia harus cerdik cepat dan tanggap menghadapi para Narapidana dan paling tidak harus bisa membaca hati mereka para Narapidana.Karena dalam tugas yang dihadapi bukan selembar kertas dan sepucuk pulpent tetapi menghadapi manusia hidup dengan segala macam karakter manusia.Dengan segala akal pikirannya para Narapidana itu tujuannya hanya ingin memperdaya para Sipir Penjara sekedar untuk mencari keuntungan diri sendiri..Resiko yang dihadapi lagi apabila didalam Lembaga Pemasyarakatan terjadi keributan antar Narapidana. Tawuran,keroyokan antar kelompok saling pukul dan saling bunuh.Petugas Lembaga Pemasyarakatan harus ada diantara mereka untuk meredakan dan melerai.tanpa senjata atau alat apapun.Disinilah Petugas dituntut bisa&; membuktikan&; kewibawaan seorang Petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam menghadapi masa beringas . Petugas Lembaga Pemasyarakatan,dianggap sebagai orang tua yang mengayomi .Dan para Narapidana. memanggil Petugas dengan panggilan -panggilan akrab mereka ,: Bapak, Ebes, Boss,Abah. Seorang Petugas Lapas ( Lembaga Pemasyarakatan ) tempat mengadu,dan memecahkan problema yang dihadapi para Narapidana,misalnya problem antar kawan,problem keluarga Narapidana,problem pidana yang kini sedang dijalaninya dan lain sebagainya.



  KLIK untuk melihat mereka , http://www.idsurvei.com/survei/gamos

Karena itu Petugas Lapas harus bisa memberi solusi yang seadil-adilnya. Disisi lain seorang Petugas Lapas bisa disebut seorang Juragan. Dia bisa saja dengan seenaknya menyuruh Napi untuk mengerjakan keperluan Pribadinya,dari menyemir sepatu ,mencuci mobil sampai pada kebutuhan keluarga.Kalau Napi menolak ancaman adalah masuk kamar Isolasi atauyang dikenal kamar Zal tanpa air dan tempat tidur atau dicabut Remisinya.



 



 http://www.idsurvei.com/survei/gamos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar