perjalanan kasus seorang tersangka BAGANDAN 82 LAPAS 29: Februari 2014

Sabtu, 01 Februari 2014

NARAPIDANA WANITA Penelitian ini saya lakukan sebagai studi awal thesis saya dengan tema yang sama. Ketertarikan saya untuk meneliti ini bertambah besar setelah membaca hasil penelitian yang telah dilakukan beberapa ahli, tampak bahwa narapidana wanita lebih mudah jatuh dalam kondisi psikologis yang kurang menyenangkan. Begitu pula dengan hilangnya hak-hak hidup mereka sedikit banyak akan memunculkan perasaan tidak nyaman secara fisik maupun psikis. Salah satu gejala psikologis yang sangat mungkin muncul selama menjalani masa tahanan adalah perasaan cemas. Kecemasan dapat terjadi karena kesenjangan antara masa kini dengan masa yang akan datang ( keterpakuan pada pemikiran apa yang akan seseorang bawa untuk masa depannya). Keterpakuan pada masa lalu pun akan membawa seseorang pada emosi yang negatif. Fokus pada masa lalu dan masa yang akan datang membuat ruang gerak seseorang menjadi terbatas di masa sekarang (Phares, 1992). Menurut Perls (1980) kecemasan terdiri dari simptom-simptom neurotik. Seseorang bisa saja tidak menyadarinya, karena proses represi yang kemudian akan manifest dalam bentuk kegelisahan, denyut nadi yang meningkat dan kesulitan bernafas. Kecemasan juga hadir akibat terjadinya gangguan dan penyimpangan dalam elastisitas relasi dari konfigurasi figure-background (Albanik, 1989).

 

 http://www.idsurvei.com/survei/gamos


 
Dalam hal ini kecemasan yang dialami oleh narapidana wanita terjadi karena relasi dan pola yang kurang mantap dari individu sebagai figure dan setiap kejadian-kejadian yang dialami sebagaibackground-nya. Keadaan tersebut yang membuat individu kehilangan ‘meaning’ dalam mengaktualisasikan potensi diri bagi aktualisasi dirinya. Selain itu adanya persoalan yang tidak terselesaikan (unfinished business) antara individu dengan kejadian dan pengalamannya dapat mendorong munculnya kecemasan pada individu tersebut. Kemungkinan besar banyak hal yang belum mampu di selesaikan dengan baik oleh individu, sehingga mendorong ia berperilaku menyimpang dan mendapatkah hukuman atas perilakunya tersebut. Begitu pula ketika ia menerima hukuman (penjara), relasi antara individu dengan lingkungan yang dirasakan penuh tekanan mengalami gangguan, sehingga figure dan background menjadi tidak utuh dan akhirnya menimbulkan beberapa gangguan psikologis pada individu. Kecemasan yang dialami oleh narapidana wanita berasal dari faktor yang sangat beragam dan subyektif. Negy,Woods&Carlson, 1997 (dalam Gussac, 2009), menyatakan bahwa walaupun narapidana pria dan wanita memiliki pengalaman yang sama dalam penjara, namun banyak ditemukan argumentasi bahwa narapidana wanita lebih mungkin mengalami penyakit mental akibat tekanan terkait dengan memelihara keluarga-keluarga agar tetap utuh, peran sebagai orang tua yang harus mengurus anak-anak, dan kebutuhan untuk berhubungan dengan konflik perkawinan atau hubungan yang belum terpecahkan. Semua itu menjadi terbatas ketika mereka berada dalam penjara. Penelitian ini saya lakukan di sebuah Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita di Kota Bandung.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Selama menjalani masa hukuman penjara, narapidana wanita mengalami kecemasan yang belum dapat diuraikan secara efektif. Hal ini terbukti dari tes kecemasan yang dilakukan bahwa seluruh subyek mengalami kecemasan pada taraf yang tinggi, baik pada state anxiety maupun trait anxiety. Artinya, faktor kepribadian dan faktor situasi selama menjalani hukuman penjara sama-sama memberikan dampak terhadap munculnya kecemasan pada narapidana wanita.
 2. Sumber kecemasan paling dominan yang dialami oleh sebagian besar narapidana wanita berada pada area hilangnya peran mereka sebagai ibu bagi anak-anak, dan sebagai istri bagi suaminya. Sumber lainnya sangat individual, berupa kecemasan menghadapi penerimaan sosial pasca hukuman berakhir, kecemasan financial, kecemasan tentang keberlanjutan karier, dan kecemasan tentang keberlanjutan hubungan dengan suami.
3. Kecemasan pada narapidana wanita terjadi melalui mekanisme yang sangat beragam. Sebagian besar narapidana wanita tumbuh menjadi individu pencemas, karena pengalaman traumatik dimasa lalu yang tidak terselesaikan (unfinished business). Beberapa narapidana menjadi sangat cemas, ketika masuk dalam situasi penjara karena kehilangan beberapa haknya sebagai manusia.
4. Seluruh subyek narapidana wanita mengembangkan emotion-focused coping strategies sebagai upaya mengurangi derajat kecemasan yang dialami. Faktor pendidikan, latar belakang keluarga dan dukungan keluarga maupun lingkungan sosial mengarahkan subyek untuk mengembangkan strategi koping dalam mengatasi perasaan cemas yang berlebihan. Demikian hasil penelitian ini saya share. Mudah-mudahan bermanfaat.

 
kunjungi link :  http://www.idsurvei.com/survei/gamos











APA YANG MENJADI HAK JIKA KITA SEBAGAI NARAPIDANA ?? HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA

APA YANG MENJADI HAK JIKA KITA SEBAGAI NARAPIDANA ?? HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA


  Harus diketahui, narapidana sewaktu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam beberapa hal kurang mendapat perhatian, khususnya perlindungan hak-hak asasinya sebagai manusia. Dengan pidana yang dijalani narapidana itu, bukan berarti hak-haknya dicabut. Pemidanaan pada hakekatnya mengasingkan dari lingkungan masyarakat serta sebagai pembebasan rasa bersalah. Penghukuman bukan bertujuan mencabut hak-hak asasi yang melekat pada dirinya sebagai manusia.

  
 
 Untuk itu, sistem pemasyarakatan secara tegas menyatakan, narapidana mempunyai hak-hak seperti hak untuk surat menyurat, hak untuk dikunjungi dan mengunjungi, remisi, cuti, asimilasi serta bebas bersyarat, melakukan ibadah sesuai dengan agamanya,menyampaikan keluhan, mendapat pelayanan kesehatan, mendapat upah atas pekerjaan, memperoleh bebas bersyarat Sebagai negara hukum hak-hak narapidana itu dilindungi dan diakui oleh penegak hukum, khususnya para staf di Lembaga Pemasyarakatan.
   
 kunjungi survei  : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
   Narapidana juga harus harus diayomi hak-haknya walaupun telah melanggar hukum. Disamping itu juga ada ketidakadilan perilaku bagi narapidana, misalnya penyiksaan, tidak mendapat fasilitas yangwajar dan tidak adanya kesempatan untuk mendapat remisi.
Untuk itu dalam Undang-undang No. 12 tahun 1995 Pasal ( 14 ) secara tegas menyatakan narapidana berhak:
1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
2. Mendapat perawatan baik rohani maupun jasmani
3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makan yang layak
5. Menyampaikan keluhan
6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
8. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya
9. Mendapatkan pengurangan masa pidana
10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi ternasuk cuti mengunjungi keluarga
11. Mendapatkan pembebasan bersyarat
12. Mendapatkan cuti menjelang bebas
13. Mendapatkan hak-hak Narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Pada dasarnya hak antara narapidana perempuan dan narapidana pria adalah sama, hanya dalam hal ini karena narapidananya adalah wanita maka ada beberapa hak yang mendapat perlakuan khusus dari narapidana pria yang berbeda dalam beberapa hal, diantaranya karena wanita mempunyai kodrat yang tidak dipunyai oleh narapidana pria yaitu menstruasi, hamil,melahirkan, dan menyusui maka dalam hal ini hak-hak narapidana wanita perlu mendapat perhatian yang khusus baik menurut Undang-Undang maupun oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan diseluruh wilayah Indonesia.
Khusus untuk Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat merupakan hak seorang Narapidana, baik dewasa maupun anak, sebagai warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan perolehan Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

 A. SYARAT SUBSTANTIF Berdasarkan ketentuannya, Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 a. berkelakuan baik; dan
 b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi berdasarkan oleh Menteri dalam suatu ketetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Disamping memenuhi persyaratan diatas, persyaratan yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.

 Untuk Asimilasi, diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 a. berkelakuan baik;
 b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana. Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan setelah menjalani masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak selama 6 (enam) bulan pertama.

 Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
 Catatan : Asimilasi dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Asimilasi.

Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Cuti Tahanan.
 Cuti Tahanan ini meliputi:
 a. Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
b. Cuti Menjelang Bebas.
 Catatan : Cuti Mengunjungi Keluarga tidak diberikan kepada Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sedangkan

Cuti Menjelang Bebas tidak berlaku bagi Anak Sipil. Cuti Menjelang Bebas diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 a. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
 b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
 Catatan : Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas oleh Menteri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan
d. Telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pertimbangan ini wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
 Catatan : Cuti Menjelang Bebas dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Cuti Menjelang Bebas yang ditetapkan. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat

. Pembebasan Bersyarat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
 b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
 c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
 Catatan : Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pembebasan Bersyarat dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar.

 B. SYARAT ADMINSTRATIF Untuk persyaratan administrative yang harus dipenuhi oleh narapidana atau anak didik Pemasyarakatan adalah sebagai berikut:
 a. Kutipan putusan hakim (ekstrakvonis);
 b. Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
 c.Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,Pembebsan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
d. Salinan Register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidan dan Anak Didik Pemasyarakatan selamamenjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
e. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi,remisi, dan lainnya dari Kepala Lapas/Rutan;
 f. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidanadan Anak Didik seperti keluarga, sekolah instansi Pemerintah atau swastadengan diketahui oleh Pemerintah daerah Setempat serendah-rendahnyalurah atau Kepala Desa;
 g. Bagi narapidana atau anak pidana warga Negara asing diperlukan syarat tambahan:
1.Surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat Negara orang asing yang bersangkutan bahwa narapidana dan anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-sayarat selama menjalani asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
2. Surat keterangan dari kepala kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat tidak diberikan kepada:
 a.Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang kemungkinan akanterancam jiwanya; atau b.Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. Warga Negara asing yang diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat nama yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencegahan dan penangkalan pada Direktorat Jendera lImigrasi dengan keputusan Menteri Untuk penghitungan masa pidana sebagai syarat administrative dilakukan sebagai berikut:
a. Sejak ditahan
b. Apabila masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir
 c. Apabila ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Perhitungan 1/3 (satu pertiga), ½ (satu perdua) atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana adalah 1/3 (satu pertiga), ½ (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) kali masa pidana dikurangi remisi dan dihitung sejak ditahan.
Berdasarkan pengalaman, saya menyimpulkan secara umum praktek penyelenggaraan pembinaan narapidana masihlah jauh dari harapan yang diharapkan betul-betul dapat membina Masyarakat yang terlibat akan hukum dapat kembali ke dalam masyarakat. Sehingga bukan rahasia umum yang menjadi paradigma atau cap jelek bagi para narapidana, Bahwa penjara/Lembaga Pemasyarakat adalah "Universitasnya Pelaku Tindak Pidana" lihat saja berita-berita sekarang ini, misalnya : Bahwa peredaran Nakotika justru dikendalikan dari dalam penjara. Sungguh miris memang, tetapi kita tidak boleh berhenti berjuang untuk kebaikan sesama. Oleh karena itu sebagai negara hukum hak-hak narapidana harus dilindungi oleh hukum dan penegak hukum khususnya para staf di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga merupakan sesuatu yang perlu bagi negara hukum untuk menghargai hak-hak asasi narapidana sebagai warga masyarakat yang harus diayomi walaupun telah melanggar hukum. Disamping itu narapidana perlu diayomi dari perlakuan tidak adil, misalnya penyiksaan, tidak mendapatkan fasilitas yag wajar dan tidak adanya kesempatan untuk mendapatkan remisi. Jika sudah mengetahui apa yang menjadi hak Anda, bahwa anda dalam perlindungan hukum secara penuh, maka jangan tinggal diam menghadapi perlakuan yang semena-mena didalam penjara ! Anda mempunyai hak ! Tidak boleh ada seorang pun yang berhak merampasnya, anda harus memperjuangkannya.

 
 kunjugi klik,http://www.idsurvei.com/survei/gamos

 Berani bicara, Ingat ! merujuk pada UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Di pasal 14 yang mengatur hak-hak narapidana disebutkan, bahwa narapidana berhak untuk menyampaikan keluhan dan menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum dan orang tertentu lainnya," semua perbuatan yang melanggar hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan, melainkan harus ditindak ! Masalah berlanjut Hubungi ADVOKAT PEMBELAMU


 
                                                      http://www.idsurvei.com/survei/gamos