APA YANG MENJADI HAK JIKA KITA SEBAGAI NARAPIDANA ??
HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA
Harus diketahui, narapidana sewaktu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam beberapa hal kurang mendapat perhatian, khususnya perlindungan hak-hak asasinya sebagai manusia. Dengan pidana yang dijalani narapidana itu, bukan berarti hak-haknya dicabut. Pemidanaan pada hakekatnya mengasingkan dari lingkungan masyarakat serta sebagai pembebasan rasa bersalah. Penghukuman bukan bertujuan mencabut hak-hak asasi yang melekat pada dirinya sebagai manusia.
Untuk itu, sistem pemasyarakatan secara tegas menyatakan, narapidana mempunyai hak-hak seperti hak untuk surat menyurat, hak untuk dikunjungi dan mengunjungi, remisi, cuti, asimilasi serta bebas bersyarat, melakukan ibadah sesuai dengan agamanya,menyampaikan keluhan, mendapat pelayanan kesehatan, mendapat upah atas pekerjaan, memperoleh bebas bersyarat
Sebagai negara hukum hak-hak narapidana itu dilindungi dan diakui oleh penegak hukum, khususnya para staf di Lembaga Pemasyarakatan.
kunjungi survei : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Narapidana juga harus harus diayomi hak-haknya walaupun telah melanggar hukum. Disamping itu juga ada ketidakadilan perilaku bagi narapidana, misalnya penyiksaan, tidak mendapat fasilitas yangwajar dan tidak adanya kesempatan untuk mendapat remisi.
Untuk itu dalam Undang-undang No. 12 tahun 1995 Pasal ( 14 ) secara tegas menyatakan narapidana berhak:
1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
2. Mendapat perawatan baik rohani maupun jasmani
3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makan yang layak
5. Menyampaikan keluhan
6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
8. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya
9. Mendapatkan pengurangan masa pidana
10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi ternasuk cuti mengunjungi keluarga
11. Mendapatkan pembebasan bersyarat
12. Mendapatkan cuti menjelang bebas
13. Mendapatkan hak-hak Narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya hak antara narapidana perempuan dan narapidana pria adalah sama, hanya dalam hal ini karena narapidananya adalah wanita maka ada beberapa hak yang mendapat perlakuan khusus dari narapidana pria yang berbeda dalam beberapa hal, diantaranya karena wanita mempunyai kodrat yang tidak dipunyai oleh narapidana pria yaitu menstruasi, hamil,melahirkan, dan menyusui maka dalam hal ini hak-hak narapidana wanita perlu mendapat perhatian yang khusus baik menurut Undang-Undang maupun oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan diseluruh wilayah Indonesia.
Khusus untuk Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat merupakan hak seorang Narapidana, baik dewasa maupun anak, sebagai warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan perolehan Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
A. SYARAT SUBSTANTIF
Berdasarkan ketentuannya, Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi berdasarkan oleh Menteri dalam suatu ketetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Disamping memenuhi persyaratan diatas, persyaratan yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
Untuk Asimilasi, diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan setelah menjalani masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak selama 6 (enam) bulan pertama.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Catatan : Asimilasi dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Asimilasi.
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Cuti Tahanan.
Cuti Tahanan ini meliputi:
a. Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
b. Cuti Menjelang Bebas.
Catatan : Cuti Mengunjungi Keluarga tidak diberikan kepada Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sedangkan
Cuti Menjelang Bebas tidak berlaku bagi Anak Sipil.
Cuti Menjelang Bebas diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
Catatan : Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas oleh Menteri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan
d. Telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pertimbangan ini wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Catatan : Cuti Menjelang Bebas dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Cuti Menjelang Bebas yang ditetapkan.
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat
. Pembebasan Bersyarat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Catatan : Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pembebasan Bersyarat dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar.
B. SYARAT ADMINSTRATIF
Untuk persyaratan administrative yang harus dipenuhi oleh narapidana atau anak didik Pemasyarakatan adalah sebagai berikut:
a. Kutipan putusan hakim (ekstrakvonis);
b. Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
c.Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,Pembebsan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
d. Salinan Register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidan dan Anak Didik Pemasyarakatan selamamenjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
e. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi,remisi, dan lainnya dari Kepala Lapas/Rutan;
f. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidanadan Anak Didik seperti keluarga, sekolah instansi Pemerintah atau swastadengan diketahui oleh Pemerintah daerah Setempat serendah-rendahnyalurah atau Kepala Desa;
g. Bagi narapidana atau anak pidana warga Negara asing diperlukan syarat tambahan:
1.Surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat Negara orang asing yang bersangkutan bahwa narapidana dan anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-sayarat selama menjalani asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
2. Surat keterangan dari kepala kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat tidak diberikan kepada:
a.Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang kemungkinan akanterancam jiwanya; atau
b.Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Warga Negara asing yang diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat nama yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencegahan dan penangkalan pada Direktorat Jendera lImigrasi dengan keputusan Menteri
Untuk penghitungan masa pidana sebagai syarat administrative dilakukan sebagai berikut:
a. Sejak ditahan
b. Apabila masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir
c. Apabila ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Perhitungan 1/3 (satu pertiga), ½ (satu perdua) atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana adalah 1/3 (satu pertiga), ½ (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) kali masa pidana dikurangi remisi dan dihitung sejak ditahan.
Berdasarkan pengalaman, saya menyimpulkan secara umum praktek penyelenggaraan pembinaan narapidana masihlah jauh dari harapan yang diharapkan betul-betul dapat membina Masyarakat yang terlibat akan hukum dapat kembali ke dalam masyarakat. Sehingga bukan rahasia umum yang menjadi paradigma atau cap jelek bagi para narapidana, Bahwa penjara/Lembaga Pemasyarakat adalah "Universitasnya Pelaku Tindak Pidana" lihat saja berita-berita sekarang ini, misalnya : Bahwa peredaran Nakotika justru dikendalikan dari dalam penjara. Sungguh miris memang, tetapi kita tidak boleh berhenti berjuang untuk kebaikan sesama.
Oleh karena itu sebagai negara hukum hak-hak narapidana harus dilindungi oleh hukum dan penegak hukum khususnya para staf di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga merupakan sesuatu yang perlu bagi negara hukum untuk menghargai hak-hak asasi narapidana sebagai warga masyarakat yang harus diayomi walaupun telah melanggar hukum. Disamping itu narapidana perlu diayomi dari perlakuan tidak adil, misalnya penyiksaan, tidak mendapatkan fasilitas yag wajar dan tidak adanya kesempatan untuk mendapatkan remisi.
Jika sudah mengetahui apa yang menjadi hak Anda, bahwa anda dalam perlindungan hukum secara penuh, maka jangan tinggal diam menghadapi perlakuan yang semena-mena didalam penjara ! Anda mempunyai hak ! Tidak boleh ada seorang pun yang berhak merampasnya, anda harus memperjuangkannya.
kunjugi klik,http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Berani bicara, Ingat ! merujuk pada UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Di pasal 14 yang mengatur hak-hak narapidana disebutkan, bahwa narapidana berhak untuk menyampaikan keluhan dan menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum dan orang tertentu lainnya," semua perbuatan yang melanggar hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan, melainkan harus ditindak !
Masalah berlanjut Hubungi ADVOKAT PEMBELAMU
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar