perjalanan kasus seorang tersangka BAGANDAN 82 LAPAS 29: Juni 2014

Jumat, 06 Juni 2014

Syarat Dan Tatacara Pengajuan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu Lainnya

Kategori kejahatan transnasional terorganisasi lainnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor : M.HH-04.PK.01.05.04 Tahun 2012 Tgl. 21 Desember 2012, diantaranya Illegal Logging, Illegal Fishing, Illicit Trafficking, dan Money Laundering.

 Syarat Substansif (Pasal 49 dan 53 Permen 21 thn 2013):
 1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
 2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
 3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
 4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
5. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
6. Telah menjalani Asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Dokumen Wajib (Pasal 54 Permen 21 thn 2013) :
1. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
2. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
 6. Salinan Register F;
7. Salinan Daftar Perubahan;
 8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;dan
9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui Lurah atau Kepala Desa.
Keterangan : 1. BA.8 wajib ada tanggal;
2. Jika penahanan terputus, Cek 9 bulan berkelakuan baik sejak tangal masuk kembali ke dalam UPT yang tidak terputus
 3. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
4. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir harus usul PB;
5. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan Ke Kejaksaan Negeri. Hai ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
 6. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (Tetapi kalau ada, itu lebih baik)

 Tatacara Pengajuan Pasal 59 Permen 21 Tahun 2013 :
1. TPPLapas merekomendasikan usulan pemberian PBkepada Kepala Lapas;
2. JikaKepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PBkepada Kepala Kanwil;
3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PBberdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
4. Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPPDitjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, Kejagung dan/atau KPK);
 5. Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 43B PP. 99 Tahun 2012 :
1. PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS.
 2. Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan : a. wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, b. wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri, Kejagung dan/atau KPK);
3. Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS.
 4. Jika telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri.

 Klik disini : http://www.idsurvei.com/survei/gamos

 




http://www.idsurvei.com/survei/gamos

Syarat dan Tatacara Pengajuan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Narkotika Paling Singkat 5 Tahun

Dokumen wajib untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidana Narkotika Paling Singkat 5 Tahun sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat : Syarat Substantif (Psl. 49 dan 52 Permen 21 thn 2013):
 1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa   pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
 4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
 5. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
6. Telah menjalani Asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Dokumen Wajib (Pasal. 54 Permen 21 thn 2013) :
1. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
 2. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
 3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
 4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
 5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
 6. Salinan Register F;
7. Salinan Daftar Perubahan;dan
 8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
 9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui Lurah atau Kepala Desa;
 Keterangan
1. BA.8 wajib ada tanggal;
2. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
3. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir harus usul PB;
 4. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Hal ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
5. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik)

Tatacara Pengajuan: Pasal 59 Permen 21 Tahun 2013 :
 1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PBkepada Kepala Lapas;
 2. JikaKepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PBkepada Kepala Kanwil;
 3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PBberdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
 4. Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPPDitjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung);
 5. Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 43B PP No. 99 Tahun 2012

1. PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS.
2. Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan :a. wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, b. wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung);
3. Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS.
 4. Jika telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri.


sebagai tambahan  Klik disini : http://www.idsurvei.com/survei/gamos


    

















Syarat dan Tatacara Pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) tindak Pidana Korupsi



Dokumen wajib untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidana Khusus (Korupsi) sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asmilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat : Syarat Substansif (Pasal 49 dan 53 Permen No. 21 Tahun 2013)
 1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
 2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
 4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
 5. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
6. Telah menjalani Asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

 Dokumen Wajib (Pasal 54 Permen No. 21 Tahun 2013)
1. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
 2. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
 5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
 6. Salinan Register F;
7. Salinan Daftar Perubahan;
 8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
 9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui Lurah atau Kepala Desa; dan
10. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

 Keterangan
1. BA.8 wajib ada tanggal;
2. Jika penahanan terputus, Cek 9 bln berkelakuan baik sejak tgl. masuk kembali kedalam UPT yang tidak terputus
3. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
4. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir hrs usul PB;
5. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Hai ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
6. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik) Tata Cara ( Mekanisme ) Pasal 59 Permen Nomor 21 Tahun 2013 :
• TPPLapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas;
• Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PB kepada Kepala Kanwil;
• Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
• Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPPDitjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, Kejagung dan/atau KPK);
• Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 43 B PP 99 Tahun 2012 :
• PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS.
 • Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan : wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri, Kejagung dan/atau KPK);
• Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS.
• JIka telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri Hukum dan HAM

 untuk mengunjungi klik : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
 
 http://www.idsurvei.com/survei/gamos