1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
5. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
6. Telah menjalani Asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Dokumen Wajib (Pasal. 54 Permen 21 thn 2013) :
1. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
2. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
6. Salinan Register F;
7. Salinan Daftar Perubahan;dan
8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui Lurah atau Kepala Desa;
Keterangan
1. BA.8 wajib ada tanggal;
2. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
3. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir harus usul PB;
4. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Hal ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
5. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik)
Tatacara Pengajuan: Pasal 59 Permen 21 Tahun 2013 :
1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PBkepada Kepala Lapas;
2. JikaKepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PBkepada Kepala Kanwil;
3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PBberdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
4. Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPPDitjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung);
5. Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 43B PP No. 99 Tahun 2012
1. PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS.
2. Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan :a. wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, b. wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung);
3. Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS.
4. Jika telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri.
sebagai tambahan Klik disini : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar