perjalanan kasus seorang tersangka BAGANDAN 82 LAPAS 29: PENGERTIAN PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA

Jumat, 06 Juni 2014

PENGERTIAN PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA

Pengertian Pembebasan Bersyarat Sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Umum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah "Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan". Syarat dan Ketetentuan dalam Pengajuan Pembebasan Bersyarat berbeda dalam setiap Tindak Pidana. lebih jelasnya silahkan baca link dibawah ini : Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Umum Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Terorisme Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Korupsi Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Narkotika Paling Singkat 5 Tahun Pembebasan Bersyarat untuk Tindak Pidana Tertentu



                                                           http://www.idsurvei.com/survei/gamos




Tidak ada komentar:

Posting Komentar