Syarat Dan Tatacara Pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Umum
Dokumen wajib untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidanan Umum sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat :
Syarat Substansif ( Pasal 49 Permen 21 Tahun 2013)
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Klik survei : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Dokumen Wajib ( Pasal 50 Permen 21 Tahun 2013)
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
3. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
4. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
5. Salinan Register F;
6. Salinan Daftar Perubahan;dan
7. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
8. Surat Jaminan Keluarga.
Keterangan :
1. BA.8 wajib ada tanggal;
2. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
3. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir harus usul PB;
4. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Hal ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
5. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik)
Tata Cara Pengajuan PB (Pasal 57 Permen 21 Tahun 2013)
1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas;
2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PBkepada Kepala Kanwil;
3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PBberdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
4. Berkas usul PB dari Kepala Kanwil Ke Dirjen PAS berupa : Hasil sidang TPP Kantor Wilayah, Fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
5. Dirjen PAS menetapkan pemberian PB berdasarkan rekomendasi Sidang TPP Ditjen PAS.
kunjungi Link ini Klik, :http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Jumat, 06 Juni 2014
PENGERTIAN PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA
Pengertian Pembebasan Bersyarat
Sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Umum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah "Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan".
Syarat dan Ketetentuan dalam Pengajuan Pembebasan Bersyarat berbeda dalam setiap Tindak Pidana. lebih jelasnya silahkan baca link dibawah ini :
Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Umum
Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Korupsi
Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Narkotika Paling Singkat 5 Tahun
Pembebasan Bersyarat untuk Tindak Pidana Tertentu
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Kamis, 05 Juni 2014
Sabtu, 01 Februari 2014
NARAPIDANA WANITA
Penelitian ini saya lakukan sebagai studi awal thesis saya dengan tema yang sama. Ketertarikan saya untuk meneliti ini bertambah besar setelah membaca hasil penelitian yang telah dilakukan beberapa ahli, tampak bahwa narapidana wanita lebih mudah jatuh dalam kondisi psikologis yang kurang menyenangkan. Begitu pula dengan hilangnya hak-hak hidup mereka sedikit banyak akan memunculkan perasaan tidak nyaman secara fisik maupun psikis. Salah satu gejala psikologis yang sangat mungkin muncul selama menjalani masa tahanan adalah perasaan cemas. Kecemasan dapat terjadi karena kesenjangan antara masa kini dengan masa yang akan datang ( keterpakuan pada pemikiran apa yang akan seseorang bawa untuk masa depannya). Keterpakuan pada masa lalu pun akan membawa seseorang pada emosi yang negatif. Fokus pada masa lalu dan masa yang akan datang membuat ruang gerak seseorang menjadi terbatas di masa sekarang (Phares, 1992).
Menurut Perls (1980) kecemasan terdiri dari simptom-simptom neurotik. Seseorang bisa saja tidak menyadarinya, karena proses represi yang kemudian akan manifest dalam bentuk kegelisahan, denyut nadi yang meningkat dan kesulitan bernafas. Kecemasan juga hadir akibat terjadinya gangguan dan penyimpangan dalam elastisitas relasi dari konfigurasi figure-background (Albanik, 1989).
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Dalam hal ini kecemasan yang dialami oleh narapidana wanita terjadi karena relasi dan pola yang kurang mantap dari individu sebagai figure dan setiap kejadian-kejadian yang dialami sebagaibackground-nya. Keadaan tersebut yang membuat individu kehilangan ‘meaning’ dalam mengaktualisasikan potensi diri bagi aktualisasi dirinya. Selain itu adanya persoalan yang tidak terselesaikan (unfinished business) antara individu dengan kejadian dan pengalamannya dapat mendorong munculnya kecemasan pada individu tersebut. Kemungkinan besar banyak hal yang belum mampu di selesaikan dengan baik oleh individu, sehingga mendorong ia berperilaku menyimpang dan mendapatkah hukuman atas perilakunya tersebut. Begitu pula ketika ia menerima hukuman (penjara), relasi antara individu dengan lingkungan yang dirasakan penuh tekanan mengalami gangguan, sehingga figure dan background menjadi tidak utuh dan akhirnya menimbulkan beberapa gangguan psikologis pada individu. Kecemasan yang dialami oleh narapidana wanita berasal dari faktor yang sangat beragam dan subyektif. Negy,Woods&Carlson, 1997 (dalam Gussac, 2009), menyatakan bahwa walaupun narapidana pria dan wanita memiliki pengalaman yang sama dalam penjara, namun banyak ditemukan argumentasi bahwa narapidana wanita lebih mungkin mengalami penyakit mental akibat tekanan terkait dengan memelihara keluarga-keluarga agar tetap utuh, peran sebagai orang tua yang harus mengurus anak-anak, dan kebutuhan untuk berhubungan dengan konflik perkawinan atau hubungan yang belum terpecahkan. Semua itu menjadi terbatas ketika mereka berada dalam penjara. Penelitian ini saya lakukan di sebuah Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita di Kota Bandung.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Selama menjalani masa hukuman penjara, narapidana wanita mengalami kecemasan yang belum dapat diuraikan secara efektif. Hal ini terbukti dari tes kecemasan yang dilakukan bahwa seluruh subyek mengalami kecemasan pada taraf yang tinggi, baik pada state anxiety maupun trait anxiety. Artinya, faktor kepribadian dan faktor situasi selama menjalani hukuman penjara sama-sama memberikan dampak terhadap munculnya kecemasan pada narapidana wanita.
2. Sumber kecemasan paling dominan yang dialami oleh sebagian besar narapidana wanita berada pada area hilangnya peran mereka sebagai ibu bagi anak-anak, dan sebagai istri bagi suaminya. Sumber lainnya sangat individual, berupa kecemasan menghadapi penerimaan sosial pasca hukuman berakhir, kecemasan financial, kecemasan tentang keberlanjutan karier, dan kecemasan tentang keberlanjutan hubungan dengan suami.
3. Kecemasan pada narapidana wanita terjadi melalui mekanisme yang sangat beragam. Sebagian besar narapidana wanita tumbuh menjadi individu pencemas, karena pengalaman traumatik dimasa lalu yang tidak terselesaikan (unfinished business). Beberapa narapidana menjadi sangat cemas, ketika masuk dalam situasi penjara karena kehilangan beberapa haknya sebagai manusia.
4. Seluruh subyek narapidana wanita mengembangkan emotion-focused coping strategies sebagai upaya mengurangi derajat kecemasan yang dialami. Faktor pendidikan, latar belakang keluarga dan dukungan keluarga maupun lingkungan sosial mengarahkan subyek untuk mengembangkan strategi koping dalam mengatasi perasaan cemas yang berlebihan. Demikian hasil penelitian ini saya share. Mudah-mudahan bermanfaat.
kunjungi link : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Dalam hal ini kecemasan yang dialami oleh narapidana wanita terjadi karena relasi dan pola yang kurang mantap dari individu sebagai figure dan setiap kejadian-kejadian yang dialami sebagaibackground-nya. Keadaan tersebut yang membuat individu kehilangan ‘meaning’ dalam mengaktualisasikan potensi diri bagi aktualisasi dirinya. Selain itu adanya persoalan yang tidak terselesaikan (unfinished business) antara individu dengan kejadian dan pengalamannya dapat mendorong munculnya kecemasan pada individu tersebut. Kemungkinan besar banyak hal yang belum mampu di selesaikan dengan baik oleh individu, sehingga mendorong ia berperilaku menyimpang dan mendapatkah hukuman atas perilakunya tersebut. Begitu pula ketika ia menerima hukuman (penjara), relasi antara individu dengan lingkungan yang dirasakan penuh tekanan mengalami gangguan, sehingga figure dan background menjadi tidak utuh dan akhirnya menimbulkan beberapa gangguan psikologis pada individu. Kecemasan yang dialami oleh narapidana wanita berasal dari faktor yang sangat beragam dan subyektif. Negy,Woods&Carlson, 1997 (dalam Gussac, 2009), menyatakan bahwa walaupun narapidana pria dan wanita memiliki pengalaman yang sama dalam penjara, namun banyak ditemukan argumentasi bahwa narapidana wanita lebih mungkin mengalami penyakit mental akibat tekanan terkait dengan memelihara keluarga-keluarga agar tetap utuh, peran sebagai orang tua yang harus mengurus anak-anak, dan kebutuhan untuk berhubungan dengan konflik perkawinan atau hubungan yang belum terpecahkan. Semua itu menjadi terbatas ketika mereka berada dalam penjara. Penelitian ini saya lakukan di sebuah Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita di Kota Bandung.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Selama menjalani masa hukuman penjara, narapidana wanita mengalami kecemasan yang belum dapat diuraikan secara efektif. Hal ini terbukti dari tes kecemasan yang dilakukan bahwa seluruh subyek mengalami kecemasan pada taraf yang tinggi, baik pada state anxiety maupun trait anxiety. Artinya, faktor kepribadian dan faktor situasi selama menjalani hukuman penjara sama-sama memberikan dampak terhadap munculnya kecemasan pada narapidana wanita.
2. Sumber kecemasan paling dominan yang dialami oleh sebagian besar narapidana wanita berada pada area hilangnya peran mereka sebagai ibu bagi anak-anak, dan sebagai istri bagi suaminya. Sumber lainnya sangat individual, berupa kecemasan menghadapi penerimaan sosial pasca hukuman berakhir, kecemasan financial, kecemasan tentang keberlanjutan karier, dan kecemasan tentang keberlanjutan hubungan dengan suami.
3. Kecemasan pada narapidana wanita terjadi melalui mekanisme yang sangat beragam. Sebagian besar narapidana wanita tumbuh menjadi individu pencemas, karena pengalaman traumatik dimasa lalu yang tidak terselesaikan (unfinished business). Beberapa narapidana menjadi sangat cemas, ketika masuk dalam situasi penjara karena kehilangan beberapa haknya sebagai manusia.
4. Seluruh subyek narapidana wanita mengembangkan emotion-focused coping strategies sebagai upaya mengurangi derajat kecemasan yang dialami. Faktor pendidikan, latar belakang keluarga dan dukungan keluarga maupun lingkungan sosial mengarahkan subyek untuk mengembangkan strategi koping dalam mengatasi perasaan cemas yang berlebihan. Demikian hasil penelitian ini saya share. Mudah-mudahan bermanfaat.
kunjungi link : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
APA YANG MENJADI HAK JIKA KITA SEBAGAI NARAPIDANA ?? HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA
APA YANG MENJADI HAK JIKA KITA SEBAGAI NARAPIDANA ??
HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA
Harus diketahui, narapidana sewaktu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam beberapa hal kurang mendapat perhatian, khususnya perlindungan hak-hak asasinya sebagai manusia. Dengan pidana yang dijalani narapidana itu, bukan berarti hak-haknya dicabut. Pemidanaan pada hakekatnya mengasingkan dari lingkungan masyarakat serta sebagai pembebasan rasa bersalah. Penghukuman bukan bertujuan mencabut hak-hak asasi yang melekat pada dirinya sebagai manusia.
Untuk itu, sistem pemasyarakatan secara tegas menyatakan, narapidana mempunyai hak-hak seperti hak untuk surat menyurat, hak untuk dikunjungi dan mengunjungi, remisi, cuti, asimilasi serta bebas bersyarat, melakukan ibadah sesuai dengan agamanya,menyampaikan keluhan, mendapat pelayanan kesehatan, mendapat upah atas pekerjaan, memperoleh bebas bersyarat Sebagai negara hukum hak-hak narapidana itu dilindungi dan diakui oleh penegak hukum, khususnya para staf di Lembaga Pemasyarakatan.
kunjungi survei : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Narapidana juga harus harus diayomi hak-haknya walaupun telah melanggar hukum. Disamping itu juga ada ketidakadilan perilaku bagi narapidana, misalnya penyiksaan, tidak mendapat fasilitas yangwajar dan tidak adanya kesempatan untuk mendapat remisi.
Untuk itu dalam Undang-undang No. 12 tahun 1995 Pasal ( 14 ) secara tegas menyatakan narapidana berhak:
1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
2. Mendapat perawatan baik rohani maupun jasmani
3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makan yang layak
5. Menyampaikan keluhan
6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
8. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya
9. Mendapatkan pengurangan masa pidana
10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi ternasuk cuti mengunjungi keluarga
11. Mendapatkan pembebasan bersyarat
12. Mendapatkan cuti menjelang bebas
13. Mendapatkan hak-hak Narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya hak antara narapidana perempuan dan narapidana pria adalah sama, hanya dalam hal ini karena narapidananya adalah wanita maka ada beberapa hak yang mendapat perlakuan khusus dari narapidana pria yang berbeda dalam beberapa hal, diantaranya karena wanita mempunyai kodrat yang tidak dipunyai oleh narapidana pria yaitu menstruasi, hamil,melahirkan, dan menyusui maka dalam hal ini hak-hak narapidana wanita perlu mendapat perhatian yang khusus baik menurut Undang-Undang maupun oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan diseluruh wilayah Indonesia.
Khusus untuk Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat merupakan hak seorang Narapidana, baik dewasa maupun anak, sebagai warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan perolehan Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
A. SYARAT SUBSTANTIF Berdasarkan ketentuannya, Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi berdasarkan oleh Menteri dalam suatu ketetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Disamping memenuhi persyaratan diatas, persyaratan yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
Untuk Asimilasi, diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana. Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan setelah menjalani masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak selama 6 (enam) bulan pertama.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Catatan : Asimilasi dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Asimilasi.
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Cuti Tahanan.
Cuti Tahanan ini meliputi:
a. Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
b. Cuti Menjelang Bebas.
Catatan : Cuti Mengunjungi Keluarga tidak diberikan kepada Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sedangkan
Cuti Menjelang Bebas tidak berlaku bagi Anak Sipil. Cuti Menjelang Bebas diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
Catatan : Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas oleh Menteri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan
d. Telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pertimbangan ini wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Catatan : Cuti Menjelang Bebas dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Cuti Menjelang Bebas yang ditetapkan. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat
. Pembebasan Bersyarat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Catatan : Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pembebasan Bersyarat dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar.
B. SYARAT ADMINSTRATIF Untuk persyaratan administrative yang harus dipenuhi oleh narapidana atau anak didik Pemasyarakatan adalah sebagai berikut:
a. Kutipan putusan hakim (ekstrakvonis);
b. Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
c.Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,Pembebsan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
d. Salinan Register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidan dan Anak Didik Pemasyarakatan selamamenjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
e. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi,remisi, dan lainnya dari Kepala Lapas/Rutan;
f. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidanadan Anak Didik seperti keluarga, sekolah instansi Pemerintah atau swastadengan diketahui oleh Pemerintah daerah Setempat serendah-rendahnyalurah atau Kepala Desa;
g. Bagi narapidana atau anak pidana warga Negara asing diperlukan syarat tambahan:
1.Surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat Negara orang asing yang bersangkutan bahwa narapidana dan anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-sayarat selama menjalani asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
2. Surat keterangan dari kepala kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat tidak diberikan kepada:
a.Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang kemungkinan akanterancam jiwanya; atau b.Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. Warga Negara asing yang diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat nama yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencegahan dan penangkalan pada Direktorat Jendera lImigrasi dengan keputusan Menteri Untuk penghitungan masa pidana sebagai syarat administrative dilakukan sebagai berikut:
a. Sejak ditahan
b. Apabila masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir
c. Apabila ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Perhitungan 1/3 (satu pertiga), ½ (satu perdua) atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana adalah 1/3 (satu pertiga), ½ (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) kali masa pidana dikurangi remisi dan dihitung sejak ditahan.
Berdasarkan pengalaman, saya menyimpulkan secara umum praktek penyelenggaraan pembinaan narapidana masihlah jauh dari harapan yang diharapkan betul-betul dapat membina Masyarakat yang terlibat akan hukum dapat kembali ke dalam masyarakat. Sehingga bukan rahasia umum yang menjadi paradigma atau cap jelek bagi para narapidana, Bahwa penjara/Lembaga Pemasyarakat adalah "Universitasnya Pelaku Tindak Pidana" lihat saja berita-berita sekarang ini, misalnya : Bahwa peredaran Nakotika justru dikendalikan dari dalam penjara. Sungguh miris memang, tetapi kita tidak boleh berhenti berjuang untuk kebaikan sesama. Oleh karena itu sebagai negara hukum hak-hak narapidana harus dilindungi oleh hukum dan penegak hukum khususnya para staf di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga merupakan sesuatu yang perlu bagi negara hukum untuk menghargai hak-hak asasi narapidana sebagai warga masyarakat yang harus diayomi walaupun telah melanggar hukum. Disamping itu narapidana perlu diayomi dari perlakuan tidak adil, misalnya penyiksaan, tidak mendapatkan fasilitas yag wajar dan tidak adanya kesempatan untuk mendapatkan remisi. Jika sudah mengetahui apa yang menjadi hak Anda, bahwa anda dalam perlindungan hukum secara penuh, maka jangan tinggal diam menghadapi perlakuan yang semena-mena didalam penjara ! Anda mempunyai hak ! Tidak boleh ada seorang pun yang berhak merampasnya, anda harus memperjuangkannya.
kunjugi klik,http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Berani bicara, Ingat ! merujuk pada UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Di pasal 14 yang mengatur hak-hak narapidana disebutkan, bahwa narapidana berhak untuk menyampaikan keluhan dan menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum dan orang tertentu lainnya," semua perbuatan yang melanggar hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan, melainkan harus ditindak ! Masalah berlanjut Hubungi ADVOKAT PEMBELAMU
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Harus diketahui, narapidana sewaktu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam beberapa hal kurang mendapat perhatian, khususnya perlindungan hak-hak asasinya sebagai manusia. Dengan pidana yang dijalani narapidana itu, bukan berarti hak-haknya dicabut. Pemidanaan pada hakekatnya mengasingkan dari lingkungan masyarakat serta sebagai pembebasan rasa bersalah. Penghukuman bukan bertujuan mencabut hak-hak asasi yang melekat pada dirinya sebagai manusia.
Untuk itu, sistem pemasyarakatan secara tegas menyatakan, narapidana mempunyai hak-hak seperti hak untuk surat menyurat, hak untuk dikunjungi dan mengunjungi, remisi, cuti, asimilasi serta bebas bersyarat, melakukan ibadah sesuai dengan agamanya,menyampaikan keluhan, mendapat pelayanan kesehatan, mendapat upah atas pekerjaan, memperoleh bebas bersyarat Sebagai negara hukum hak-hak narapidana itu dilindungi dan diakui oleh penegak hukum, khususnya para staf di Lembaga Pemasyarakatan.
kunjungi survei : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Narapidana juga harus harus diayomi hak-haknya walaupun telah melanggar hukum. Disamping itu juga ada ketidakadilan perilaku bagi narapidana, misalnya penyiksaan, tidak mendapat fasilitas yangwajar dan tidak adanya kesempatan untuk mendapat remisi.
Untuk itu dalam Undang-undang No. 12 tahun 1995 Pasal ( 14 ) secara tegas menyatakan narapidana berhak:
1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
2. Mendapat perawatan baik rohani maupun jasmani
3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makan yang layak
5. Menyampaikan keluhan
6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
8. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya
9. Mendapatkan pengurangan masa pidana
10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi ternasuk cuti mengunjungi keluarga
11. Mendapatkan pembebasan bersyarat
12. Mendapatkan cuti menjelang bebas
13. Mendapatkan hak-hak Narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya hak antara narapidana perempuan dan narapidana pria adalah sama, hanya dalam hal ini karena narapidananya adalah wanita maka ada beberapa hak yang mendapat perlakuan khusus dari narapidana pria yang berbeda dalam beberapa hal, diantaranya karena wanita mempunyai kodrat yang tidak dipunyai oleh narapidana pria yaitu menstruasi, hamil,melahirkan, dan menyusui maka dalam hal ini hak-hak narapidana wanita perlu mendapat perhatian yang khusus baik menurut Undang-Undang maupun oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan diseluruh wilayah Indonesia.
Khusus untuk Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat merupakan hak seorang Narapidana, baik dewasa maupun anak, sebagai warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan perolehan Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
A. SYARAT SUBSTANTIF Berdasarkan ketentuannya, Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi berdasarkan oleh Menteri dalam suatu ketetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Disamping memenuhi persyaratan diatas, persyaratan yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
Untuk Asimilasi, diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana. Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan setelah menjalani masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak selama 6 (enam) bulan pertama.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Catatan : Asimilasi dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Asimilasi.
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Cuti Tahanan.
Cuti Tahanan ini meliputi:
a. Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
b. Cuti Menjelang Bebas.
Catatan : Cuti Mengunjungi Keluarga tidak diberikan kepada Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sedangkan
Cuti Menjelang Bebas tidak berlaku bagi Anak Sipil. Cuti Menjelang Bebas diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
Catatan : Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas oleh Menteri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan
d. Telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pertimbangan ini wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Catatan : Cuti Menjelang Bebas dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Cuti Menjelang Bebas yang ditetapkan. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat
. Pembebasan Bersyarat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Catatan : Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pembebasan Bersyarat dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar.
B. SYARAT ADMINSTRATIF Untuk persyaratan administrative yang harus dipenuhi oleh narapidana atau anak didik Pemasyarakatan adalah sebagai berikut:
a. Kutipan putusan hakim (ekstrakvonis);
b. Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
c.Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,Pembebsan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
d. Salinan Register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidan dan Anak Didik Pemasyarakatan selamamenjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
e. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi,remisi, dan lainnya dari Kepala Lapas/Rutan;
f. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidanadan Anak Didik seperti keluarga, sekolah instansi Pemerintah atau swastadengan diketahui oleh Pemerintah daerah Setempat serendah-rendahnyalurah atau Kepala Desa;
g. Bagi narapidana atau anak pidana warga Negara asing diperlukan syarat tambahan:
1.Surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat Negara orang asing yang bersangkutan bahwa narapidana dan anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-sayarat selama menjalani asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
2. Surat keterangan dari kepala kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat tidak diberikan kepada:
a.Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang kemungkinan akanterancam jiwanya; atau b.Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. Warga Negara asing yang diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat nama yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencegahan dan penangkalan pada Direktorat Jendera lImigrasi dengan keputusan Menteri Untuk penghitungan masa pidana sebagai syarat administrative dilakukan sebagai berikut:
a. Sejak ditahan
b. Apabila masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir
c. Apabila ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Perhitungan 1/3 (satu pertiga), ½ (satu perdua) atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana adalah 1/3 (satu pertiga), ½ (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) kali masa pidana dikurangi remisi dan dihitung sejak ditahan.
Berdasarkan pengalaman, saya menyimpulkan secara umum praktek penyelenggaraan pembinaan narapidana masihlah jauh dari harapan yang diharapkan betul-betul dapat membina Masyarakat yang terlibat akan hukum dapat kembali ke dalam masyarakat. Sehingga bukan rahasia umum yang menjadi paradigma atau cap jelek bagi para narapidana, Bahwa penjara/Lembaga Pemasyarakat adalah "Universitasnya Pelaku Tindak Pidana" lihat saja berita-berita sekarang ini, misalnya : Bahwa peredaran Nakotika justru dikendalikan dari dalam penjara. Sungguh miris memang, tetapi kita tidak boleh berhenti berjuang untuk kebaikan sesama. Oleh karena itu sebagai negara hukum hak-hak narapidana harus dilindungi oleh hukum dan penegak hukum khususnya para staf di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga merupakan sesuatu yang perlu bagi negara hukum untuk menghargai hak-hak asasi narapidana sebagai warga masyarakat yang harus diayomi walaupun telah melanggar hukum. Disamping itu narapidana perlu diayomi dari perlakuan tidak adil, misalnya penyiksaan, tidak mendapatkan fasilitas yag wajar dan tidak adanya kesempatan untuk mendapatkan remisi. Jika sudah mengetahui apa yang menjadi hak Anda, bahwa anda dalam perlindungan hukum secara penuh, maka jangan tinggal diam menghadapi perlakuan yang semena-mena didalam penjara ! Anda mempunyai hak ! Tidak boleh ada seorang pun yang berhak merampasnya, anda harus memperjuangkannya.
kunjugi klik,http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Berani bicara, Ingat ! merujuk pada UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Di pasal 14 yang mengatur hak-hak narapidana disebutkan, bahwa narapidana berhak untuk menyampaikan keluhan dan menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum dan orang tertentu lainnya," semua perbuatan yang melanggar hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan, melainkan harus ditindak ! Masalah berlanjut Hubungi ADVOKAT PEMBELAMU
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Rabu, 04 Desember 2013
CARA MENDAPATKAN REMISI PENGURANGAN MASA HUKUMAN DI LAPAS
Seorang Narapidana setiap hari hanya berharap bisa mendapatkan pengurangan masa Pidana,hari yang ditunggu itu merupakan hari keberuntungan mereka yang bisa membuat hati gembira sesaat.Jadi jangan heran apabila ada seorang yang menjalani hukuman kurungan Lapas, menurut hitungan kita cukup lama di dalam Penjara,lantas kemudian tiba-tiba kita bersua mereka sudah bebas berada dimasyarakat dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya. Hal itu menjadikan kita semua merasa heran dan bertanya dilubuk hati, kok mereka bisa habis masa hukumannya padahal dia dihukum 5 tahun kurungan penjara, dan mereka menjalani masa hukumannya belum sampai habis masa berlakunya.Hal inilah yang banyak tidak kita ketahui prosedur yang diterapkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. wajar saja apabila kita melihat didalam sidang pengadilan negeri ada seorang terdakwa tiba-tiba pingsan atau menangis tersedu-sedu, ada juga stres berteriak histeris setelah mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman kurungan pada mereka.Memang tak dipungkiri bila mereka yang sudah mengalami berada didalam Penjara, harga diri mereka lebih rendah dari pada binatang piaraan.Hilang martabat dan harga diri.Kata siapa mereka bangga karena bekas orang yang pernah dihukum atau pernah jadi Napi.Mereka yang bilang begitu adalah berusaha untuk tidak mengingat dan menghapus dari ingatan masa kegetirannya selama berada di Lembaga Pemasyarakatan , terutama menghuni kamar ukuran tiga kali satu setengah meter.
kunjungi klik disini : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Hati mereka menangis apabila menjelang malam tiba ,pintu kamar dikunci oleh petugas Penjara dari luar, bunyi suara anak kunci yang gemerincing membuat hati dan pikiran mereka menerawang tertuju ke sanak keluarga yang berada dirumah.Mereka dikurung di kamar yang terkunci bagaikan seekor binatang yang hidup di kebun binatang.Kendati di kamar mereka terdapat gambar dan photo keluarga dan sarana kebutuhan yang diperlukan.Selama dua belas jam lamanya mereka dikurung di kamar a'la binatang buas, jam lima pagi pintu kamar mereka dibuka. Bunyi langkah kaki Sipir dan bunyi gemerincing kunci kamar yang membuat hati mereka senang untuk bisa menghirup udara pagi kehalaman blok kamar.Itulah kenyataan yang dialami serang Narapidana.Seorang keluarga Narapidana menjenguk ke Lembaga Pemasyarakatan mengatakan dirinya merasa malu dan terhina martabatnya kendati hanya sekedar menjenguk sementara, dan mereka kapok tujuh turunan tak mau lagi mengunjungi sanak keluarga yang dihukum didalam Penjara.Kehidupan di dalam Penjara mempunyai kultur sendiri kata Mantan Menteri yang pernah dihukum karena penyelewengan uang Negara alias korupsi.Seorang Narapidana akan menjadi pintar dan bertambah pengetahuannya setelah menjalani hukuman, mereka tahu tentang pasal -pasal hukum dan pandai menghitung remisi. Kendati status mereka dimasyarakat bukan ahli Hukum hanya sebagai Petani, Tukang sayur, Preman,dan masyarakat kelas rendahan, mereka semua mengerti soal hukum. Seorang Narapidana yang menjalani hukuman berat, mereka akan berupaya melakukan pendekatan pada seorang Sipir Penjara yang punya wewenang.Narapidana tersebut akan menunjukkan etika baiknya dan mematuhi segala aturan yang ada di Lapas.Dari cara itu Sipir yang mengawasi akan memperhatikannya dan menilainya.Dilokasi Blok kamar Penjara ada sipir yang bertugas sebagai wali Blok.Tugas Wali Blok mengamati dan menilai tindak tanduk semua Narapidana penghuni Blog tersebut.Petugas Wali Blok ini lah yang mengajukan Narapidana kerapat TPP untuk dipromosikan sebagai narapidana yang berkelakuan baik, dan bisa ditunjuk sebagai pembantu petugas.Menjadi Pembantu Petugas adalah jalan untuk mendapatkan Remisi dan akan menambah nilai Grasi.Para Narapidana dengan segala upaya untuk bisa ditunjuk sebagai Pembantu Petugas,seperti menjadi Tamping Blog, tugasnya mewakili Napi penghuni kamar Blog.Misalnya Blog A, disitu ada 100 kamar,Tiap Blog satu Tamping(pemuka).Sebagai pembantu staf kantor admin.dan ruangan lainnya.Remisi yang didapat oleh Narapidana sebagai Pembantu Petugas dari 1 Bulan sampai 6 Bulan.Dan semua itu tergantung dari, penilaian Petugas.Jadi terkejut apabila seorang terdakwa di vonis Hakim 5 tahun kurungan Penjara, hukuman itu hanya dijalani 2 tahun kemudian sudah bisa menghirup udara bebas.Dalam 1 Tahun Grasi dari Presiden 2 kali yaitu pertama Hari Raya Idhul Fitri, dan HUT Proklamasi.Kalau seorang Narapidana mendapat Remisi 6 Bulan dia akan mendapat Grasi 1 tahun.Maka dari itu kalau seorang Koruptor di hukum 5 tahun itu hanya pindah tempat tidur saja ,mereka bisa bebas jalan-jalan kemana saja.
untuk itu anda klik link ini :http://www.idsurvei.com/survei/gamos
ingat Gayus Tambunan.Hukuman seorang pembunuh paling sedikit aja 12 Tahun.Yang layak bagi Koruptor hukuman seumur hidup atau 15 Tahun.Kalau Angie siKoruptor mendapat hukuman 12 Tahun itu amat ringan dan biasa, paling dia menjalani hukuman itu kurang dari 4 Tahunan apalagi dia orang yang berduit , bisa berbuat apa saja sebab duit itu berkuasa.Ingat Penjara bukan Penjera tetapi mendidik dan mengentaskan anda dari kawah candradimuka dan akan menjadi orang yang punya kepribadian.
Dan Petugas Lapas adalah Penjaga Pintu Sorga, diakherat nanti petugas Lapas akan dibarisan terdepan menuju sorga.Dalam pemberitaan di masmedia Petugas Lapas selalu dilecehkan dan dipojokan, tapi Tuhan yang tahu, siapa yang memulai.Dari pihak keluarga si Narapidana yang merengek rengek dulu mendekati Petugas Lapas mohon ini dan itu demi keluarga mereka yang dihukum didalam Lapas.Apapun statusnya apapun jabatannya kalau sudah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan si terdakwa akan memanggil Bapak,dan akan menunjukan rasa hormat dan mematuhi segala perintahnya, disuruh tidur ya harus tidur, disuruh kebarat,ketimur,keselatan kemana saja harus patuh perintahnya, coba aja melawan pikir-pikir dulu.Pilih salah satu mau dibuang jauh dari keluarga atau pengin.....
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
kunjungi klik disini : http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Hati mereka menangis apabila menjelang malam tiba ,pintu kamar dikunci oleh petugas Penjara dari luar, bunyi suara anak kunci yang gemerincing membuat hati dan pikiran mereka menerawang tertuju ke sanak keluarga yang berada dirumah.Mereka dikurung di kamar yang terkunci bagaikan seekor binatang yang hidup di kebun binatang.Kendati di kamar mereka terdapat gambar dan photo keluarga dan sarana kebutuhan yang diperlukan.Selama dua belas jam lamanya mereka dikurung di kamar a'la binatang buas, jam lima pagi pintu kamar mereka dibuka. Bunyi langkah kaki Sipir dan bunyi gemerincing kunci kamar yang membuat hati mereka senang untuk bisa menghirup udara pagi kehalaman blok kamar.Itulah kenyataan yang dialami serang Narapidana.Seorang keluarga Narapidana menjenguk ke Lembaga Pemasyarakatan mengatakan dirinya merasa malu dan terhina martabatnya kendati hanya sekedar menjenguk sementara, dan mereka kapok tujuh turunan tak mau lagi mengunjungi sanak keluarga yang dihukum didalam Penjara.Kehidupan di dalam Penjara mempunyai kultur sendiri kata Mantan Menteri yang pernah dihukum karena penyelewengan uang Negara alias korupsi.Seorang Narapidana akan menjadi pintar dan bertambah pengetahuannya setelah menjalani hukuman, mereka tahu tentang pasal -pasal hukum dan pandai menghitung remisi. Kendati status mereka dimasyarakat bukan ahli Hukum hanya sebagai Petani, Tukang sayur, Preman,dan masyarakat kelas rendahan, mereka semua mengerti soal hukum. Seorang Narapidana yang menjalani hukuman berat, mereka akan berupaya melakukan pendekatan pada seorang Sipir Penjara yang punya wewenang.Narapidana tersebut akan menunjukkan etika baiknya dan mematuhi segala aturan yang ada di Lapas.Dari cara itu Sipir yang mengawasi akan memperhatikannya dan menilainya.Dilokasi Blok kamar Penjara ada sipir yang bertugas sebagai wali Blok.Tugas Wali Blok mengamati dan menilai tindak tanduk semua Narapidana penghuni Blog tersebut.Petugas Wali Blok ini lah yang mengajukan Narapidana kerapat TPP untuk dipromosikan sebagai narapidana yang berkelakuan baik, dan bisa ditunjuk sebagai pembantu petugas.Menjadi Pembantu Petugas adalah jalan untuk mendapatkan Remisi dan akan menambah nilai Grasi.Para Narapidana dengan segala upaya untuk bisa ditunjuk sebagai Pembantu Petugas,seperti menjadi Tamping Blog, tugasnya mewakili Napi penghuni kamar Blog.Misalnya Blog A, disitu ada 100 kamar,Tiap Blog satu Tamping(pemuka).Sebagai pembantu staf kantor admin.dan ruangan lainnya.Remisi yang didapat oleh Narapidana sebagai Pembantu Petugas dari 1 Bulan sampai 6 Bulan.Dan semua itu tergantung dari, penilaian Petugas.Jadi terkejut apabila seorang terdakwa di vonis Hakim 5 tahun kurungan Penjara, hukuman itu hanya dijalani 2 tahun kemudian sudah bisa menghirup udara bebas.Dalam 1 Tahun Grasi dari Presiden 2 kali yaitu pertama Hari Raya Idhul Fitri, dan HUT Proklamasi.Kalau seorang Narapidana mendapat Remisi 6 Bulan dia akan mendapat Grasi 1 tahun.Maka dari itu kalau seorang Koruptor di hukum 5 tahun itu hanya pindah tempat tidur saja ,mereka bisa bebas jalan-jalan kemana saja.
untuk itu anda klik link ini :http://www.idsurvei.com/survei/gamos
ingat Gayus Tambunan.Hukuman seorang pembunuh paling sedikit aja 12 Tahun.Yang layak bagi Koruptor hukuman seumur hidup atau 15 Tahun.Kalau Angie siKoruptor mendapat hukuman 12 Tahun itu amat ringan dan biasa, paling dia menjalani hukuman itu kurang dari 4 Tahunan apalagi dia orang yang berduit , bisa berbuat apa saja sebab duit itu berkuasa.Ingat Penjara bukan Penjera tetapi mendidik dan mengentaskan anda dari kawah candradimuka dan akan menjadi orang yang punya kepribadian.
Dan Petugas Lapas adalah Penjaga Pintu Sorga, diakherat nanti petugas Lapas akan dibarisan terdepan menuju sorga.Dalam pemberitaan di masmedia Petugas Lapas selalu dilecehkan dan dipojokan, tapi Tuhan yang tahu, siapa yang memulai.Dari pihak keluarga si Narapidana yang merengek rengek dulu mendekati Petugas Lapas mohon ini dan itu demi keluarga mereka yang dihukum didalam Lapas.Apapun statusnya apapun jabatannya kalau sudah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan si terdakwa akan memanggil Bapak,dan akan menunjukan rasa hormat dan mematuhi segala perintahnya, disuruh tidur ya harus tidur, disuruh kebarat,ketimur,keselatan kemana saja harus patuh perintahnya, coba aja melawan pikir-pikir dulu.Pilih salah satu mau dibuang jauh dari keluarga atau pengin.....
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Senin, 02 Desember 2013
LAPAS MENYENANGKAN BAGI SI MISKIN
Penjara atau Lembaga pemasyarakatan sangat angker dan mengerikan kedengarannya bagi orang pelanggar Hukum Pidana yang menerima putusan Hakim ,menerima vonis beberapa bulan atau beberapa tahun hukum pidana untuk mendekam sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan.beberapa Tahun silam ada seorang bintara Polisi pingsan diakhir persidangan setelah mendengar putusan Hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun Penjara.Seorang Penjabat Kementerian setelah mendengarkan vonis Hakim, jatuh dari atas kursinya badannya lunglai tidak bisa berjalan.Koruptor yang bergelimangan uang milyaran rupiah akhirnya menangis tersedu-sedu, setelah mendengar putusan Hakim.
Seorang Lurah yang menggelapkan raskin,stres setelah di vonis.Dan masih banyak lagi kejadian seperti tersebut yang menimpa orang -orang yang biasa hidup layak dan mapan di masyarakat.Palu Hakim adalah kunci yang mengantarkan manusia menuju pintu gerbang kehidupan bermasyarakat yang mempunyai kultur sendiri. Sebaliknya bagi mereka yang sehari-harinya menjalani kehidupan yang terhimpit ekonominya karena kecemburuan sosial mereka melakukan sesuatu tindak pidana,seperti mencuri,pemalak,beliau ini malah lebih suka mendengarkan vonis hakim.Mereka lebih suka hidup didalam tembok Lembaga Pemasyarakatan dari pada hidup dialam bebas yang menghipit nafas hidupnya.Narapidana miskin akan bekerja pada Narapidana yang punya duit.Mencuci pakaian,memasak air,merapikan kamar,diperintah kesana kemari.Dari pekerjaan itu maka dia akan bisa mendapatkan makanan tambahan.Apabila ada Napi baru orang yang berada,misalnya Korupsi,lantas mereka beramai-ramai datang menawarkan jasa.Karena Napi baru itu biasanya belum bisa beradaptasi dengan lingkungan dan mereka inilah sebagai guide yang menyampaikan segala informasi.Memang dLapas sangat menyenangkan bagi si miskin.Dari hasil kerja mereka setiap hari dikumpulkan ,mereka bisa mengirim uang ala kadarnya kepada sanak keluarga yang ada dirumah.Tetapi sayangnya vonis hukuman mereka hanya sebentar.Hal inilah yang membuat kesal para Napi yang bekerja di dapur kosumsi, mereka menggerutu mengatakan bahwa orang seperti itu adalah hanya sekedar numpang makan dan minum saja didalam Penjara.
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
http://www.idsurvei.com/survei/gamos
Langganan:
Postingan (Atom)















.jpg)




